TUGAS SOFTSKILL
ARTIKEL CSR
NAMA : YULIANAWATI
NPM : 17211646
KELAS 4EA21
Artikel CSR
Tanggung jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate Social Responsibility(selanjutnya dalam artikel akan
disingkat CSR)
Tanggung jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate Social Responsibility(selanjutnya dalam artikel akan
disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan
hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat
dengan “pembangunan berkelanjutan“, di mana ada argumentasi bahwa suatu
perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak
semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan ataudeviden melainkan
juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun
untuk jangka panjang.
Analisis dan
pengembangan
Hal ini yang menjadi
perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu
dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah
etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap
karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya
bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah
pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin
tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas
kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni
Eropa. Beberapa investor dan perusahaan manajemen investasi telah mulai
memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan
investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai “Investasi bertanggung
jawab sosial” (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR
yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan “perbuatan baik” (atau
kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity
atauRonald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan
bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan
uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian beasiswa dan pendirian yayasan
sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk
sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga
menciptakan suatu itikad baik di mata komunitas tersebut yang secara langsung
akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan
diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan
kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada
masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara
singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi
di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi
organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekedar kegiatan amal, di mana CSR
mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan
sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan
(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan
perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku
kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah
satu pemangku kepentingan internal.
“dunia bisnis, selama
setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa di
atas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil
tanggung jawab untuk kepentingan bersama….setiap keputusan yang dibuat, setiap
tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut
Sebuah definisi yang
luas oleh World Business Council for Sustainable Development(WBCSD) yaitu suatu
asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus
bergerak di bidang “pembangunan berkelanjutan” (sustainable development) yang
menyatakan bahwa:
” CSR merupakan suatu
komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan
kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun
masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta
seluruh keluarganya”.
Pelaporan dan
pemeriksaan
Untuk menunjukkan bahwa
perusahaan adalah warga dunia bisnis yang baik maka perusahaan dapat membuat
pelaporan atas dilaksanakannya beberapa standar CSR termasuk dalam hal:
Akuntabilitas atas
standar AA1000 berdasarkan laporan sesuai standar John Elkington yaitu laporan
yang menggunakan dasar triple bottom line (3BL)
Verite, acuan
pemantauan
Laporan berdasarkan
standar akuntabilitas sosial internasional SA8000
Standar manajemen
lingkungan berdasarkan ISO 14000
Alasan terkait bisnis
(business case) untuk CSR
Skala dan sifat
keuntungan dari CSR untuk suatu organisasi dapat berbeda-beda tergantung dari
sifat perusahaan tersebut. Banyak pihak berpendapat bahwa amat sulit untuk
mengukur kinerja CSR, walaupun sesungguhnya cukup banyak literatur yang memuat
tentang cara mengukurnya. Literatur tersebut misalnya metode “Empat belas poin
scorecard oleh Deming. Literatur lain misalnya Orlizty, Schmidt, dan Rynesyang
menemukan suatu korelasi positif walaupun lemah antara kinerja sosial dan
lingkungan hidup dengan kinerja keuangan perusahaan. Kebanyakan penelitian yang
mengaitkan antara kinerja CSR (corporate social performance) dengan kinerja
finansial perusahaan (corporate financial performance) memang menunjukkan
kecenderungan positif, namun kesepakatan mengenai bagaimana CSR diukur belumlah
lagi tercapai. Mungkin, kesepakatan para pemangku kepentingan global yang
mendefinisikan berbagai subjek inti (core subject) dalam ISO 26000 Guidance on
Social Responsibility–direncanakan terbit pada September 2010–akan lebih
memudahkan perusahaan untuk menurunkan isu-isu di setiap subjek inti dalam
standar tersebut menjadi alat ukur keberhasilan CSR.
Secara umum, alasan
terkait bisnis untuk melaksanakan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari
argumentasi di bawah ini:
· Sumberdaya manusia
· Manajemen risiko
· Membedakan merek
· Ijin usaha
· Motif perselisihan bisnis
http://lutfhiandhika.blogspot.com/2013_10_01_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar