Blue Fire Pointer

Kamis, 24 Januari 2013

prosedur pendirian koperasi


Nama : Yulianawati
Npm : 17211646
Kelas :2EA21

1.      Pendahuluan
Hampir seluruh rakyat Indonesia mengenai istilah koperasi, tetapi penulis yakin hanya sebagian kecil masyarakat yang tahu dan mengerti tata cara mendirikan koperasi. Hal ini terbukti dari banyaknya kalangan, baik dari kantor pemerintah, perusahaan, mahasiswa, maupun masyarakat umum datang menemui penulis di kantor Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) meminta penjelasan tentang tata cara mendirikan koperasi hingga mendapat status badan hukum.
Semangat mendirikan koperasi di kalangan masyarakat tersebut perlu kita sambut dengan baik, koperasi harus menjadi gerakan nasional yang meluas, namun demikian agar semangat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya penuntun praktis yang dapat digunakan sebagai panduan tentang bagaimana cara mendirikan koperasi dan prasyaratnya.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja pemerintah dengan mudah memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang belum terpenuhi. Sebelum membentuk koperasi perlu diawali dengan langkah-langkah memahami, mendalami dan mengamati terlebih dahulu untuk dapat menghayati, mengamalkan dam memiliki kepastian, agar selanjutnya koperasi yang dibentuk mempunyai daya tahan dan lebih berdayaguna. Dengan demikian koperasi dapat berperan aktif dalam upaya mempertingg kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Langkah-langkah yang paling mendasar dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih dahulu apa yang melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya berkoperasi : pertama, tetapkan kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; kedua, rumuskan tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; ketiga, tetapkan fungsi koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi anggota; keempat, formulasikan dampak langsung dan tidak langsung dari pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap perbaikan perekonomian anggota. 
Sumber : Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 Dalam Aspek-Aspek Ekonomi hasil pembahasan TNPP.
2.      Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
1.      untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
2.      usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
3.      adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
4.      memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
3.      Yang Perlu Diperhatikan
Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam persyaratan :
1.    Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
2.    Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, adalah:
Ø  Orang-orang yang akan mendirikan koperasi :
1.      harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.      mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.      tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.

Ø  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

Ø  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Ø  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
1.      Harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.      Mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.      Tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.

Ø  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
Ø  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Ø  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
1.      Harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.      Mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.      Tidak  dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
·         Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·         Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·         Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

4.      Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :
·         Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan koperasi.
·         Menyiapkan studi kelayakan.
Studi kelayakan yang merupakan studi untuk menilai kelayakan, kecocokan, atau kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi, sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk.
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
1.      mempelajari prakondisi masyarakat;
2.      apakah yang dibutuhkan masyarakat calon anggota;
3.      pangsa pasar di daerah yang akan didirikan koperasi;
4.      kekuatan pesaing dibandingkan dengan pangsa pasar yang ada;
5.      presentasi pangsa pasar yang akan ditangani dan kegiatan yang harus dilakukan;
6.      besarnya modal yang harus dihimpun oleh koperasi dan bagaimana cara menghimpunnya;
7.      proyeksi manfaat yang akan diperoleh anggota; dls.
Dalam membuat studi kelayakan perlu diperhatikan tersedianya modal sendiri (dari simpanan anggota) untuk mendukung usaha yang akan dijalankan. Besarnya modal usaha harus mempertimbangkan skala usaha yang akan dijalankan, serta kemampuan ekonomi anggota.
·         Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan.
Kegiatan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan dimaksudkan untuk menanamkan pengertian kepada para calon pendiri/anggota koperasi.
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
1.      koperasi tidak mungkin berdiri tanpa anggota;
2.      koperasi tidak dapat berusaha tanpa anggota;
3.      koperasi tidak akan dapat tumbuh dan berkembang tanpa partisipasi anggota.

·         Menyiapkan rancangan akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar koperasi. (Mengenai akta pendirian dan anggaran dasar koperasi akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya).
·         Menyiapkan rancangan rencana kerja, program kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi kelayakan.
Rancangan rencana kerja adalah rincian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi dalam jangka waktu tertentu, yang harus disahkan dalam rapat pembentukan menjadi rencana kerja koperasi.
Pada koperasi terdapat :
1.      Program kerja/rencana kerja satu tahun (jangka pendek);
2.      Rencana kerja lima tahun (jangka menengah);
3.      Rencana kerja lebih dari lima tahun (jangka panjang).
Rencana kerja satu tahun disusun berdasarkan rincian dari rencana kerja lima tahun, sedangkan rencana kerja lima tahun disusun berdasarkan rencana kerja jangka panjang.
Pada rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih merupakan garis besar. Dari garis besar itu dirinci lagi menjadi kegiatan yang langsung dapat dilaksanakan secara operasional, yang lazim disebut program kerja.
Program kerja koperasi umumnya dibagi dalam :
1.      Bidang  organisasi yang meliputi keanggotaan, kepengurusan, manajemen, kepegawaian, rapat-rapat, administrasi, dll.
2.      Bidang  usaha yang meliputi kegiatan usaha dan unit-unit usaha.
3.      Bidang  pendidikan dan pelatihan, meliputi pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan.
4.      Dan lainnya, yang bertujuan demi kemajuan koperasi.
Rancangan anggaran koperasi yang terdiri anggaran pendapatan dan biaya disusun untuk mendukung program kerja. Program kerja dan anggaran koperasi merupakan satu kesatuan.
·         Menyiapkan rapat pembentukan. (Mengenai rapat pembentukan akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya).

5.      Rapat Pembentukan
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1.      daftar hadir;
2.      notulis untuk mencatat jalannya rapat;
3.      rancangan anggaran dasar koperasi;
4.      rancangan rencana kerja;
5.      menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6.      rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
1.      kesepakatan untuk membentuk koperasi;
2.      pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3.      pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4.      pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5.      pemilihan pengurus dan pengawas;
6.      pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7.      pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Catatan : Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan umumnya sekaligus dipilih untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi dan memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
Orang-orang yang hadir dalam rapat pembentukan dan menyatakan diri serta memenuhi syarat menjadi anggota koperasi disebut Pendiri Koperasi.  Setelah rapat pembentukan selesai, pimpinan rapat membuat Berita Acara Rapat Pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir dan pengisian buku administrasi koperasi.
6.      Dasar Hukum Pengkoperasian
UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:
a.       Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.      Bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.       Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat;
d.      Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu undang-undang sebagai pengganti undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
Menetapkan :       UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.      Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
“Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan”.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5

1)      Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.       Kemandirian.
2)      Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.       Pendidikan perkoperasian;
b.      Kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6

1)      Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2)      Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
1)      Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
2)      Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.       Daftar nama pendiri;
b.      Nama dan tempat kedudukan;
c.       Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      Ketentuan mengenai keanggotaan;
e.       Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan;
g.       Ketentuan mengenai permodalan;
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.        Ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
“Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah”.
Pasal 10
1)      Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
2)      Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
3)      Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11

1)      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
2)      Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
3)      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
1)      Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
2)      Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
“Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.
Pasal 14
1)      Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a.       Menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.      Bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
2)      Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.


Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
“Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder”.
Pasal 16
“Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17

1)      Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2)      Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
1)      Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2)      Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
1)      Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
2)      Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
3)      Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
4)      Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
1)      Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
2)      Setiap anggota mempunyai hak:
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.      Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.       Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.       Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a.       Rapat Anggota;
b.      Pengurus;
c.       Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
1)      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2)      Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a.       Anggaran Dasar;
b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.       Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.       Pembagian sisa hasil usaha;
g.       Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
1)      Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2)      Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3)      Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4)      Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
“Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi”
Pasal 26
1)      Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
2)      Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
1)      Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
2)      Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
3)      Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Pasal 28
“Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar”.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29

1)      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2)      Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3)      Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4)      Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
5)      Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
1)      Pengurus bertugas
a.       Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.       Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.       Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2)      Pengurus berwenang:
a.       Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru sert
c.       Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
“Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa”.
Pasal 32
1)      Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2)      Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
3)      Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
4)      Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
“Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan”.
Pasal 34
1)      Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
2)      Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a.       Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.      Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
1)      Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
2)      Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
“Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota”.

Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38

1)      Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2)      Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
3)      Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
1)      Pengawas bertugas:
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2)      Pengawas berwenang:
a.       meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.      mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3)      Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
“Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik”.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
1.      Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.      Modal sendiri dapat berasal dari:
a.       Simpanan pokok;
b.      Simpanan wajib;
c.       Dana cadangan;
d.      Hibah.
3.      Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.       Anggota;
b.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.       Sumber lain yang sah.
Pasal 42
1)      Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2)      Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
1)      Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2)      Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
3)      Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
1)      Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.       Anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.      Koperasi lain dan/atau anggotanya.
2)      Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
3)      Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
1)      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)      Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a.       keputusan Rapat Anggota, atau
b.      keputusan Pemerintah.
Pasal 47
1.      Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a.       Terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.      Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.       Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
2.      Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
3.      Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
4.      Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
“Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.
Pasal 49
1)      Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:  semua kreditor; Pemerintah.
2)      Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
3)      Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a.       Nama dan alamat Penyelesai, dan
b.      Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
“Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian”.
Pasal 52
1)      Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
2)      Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
3)      Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
4)      Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
1)      Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
2)      Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a.       Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”
b.      Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.       Memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.      Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.       Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f.       Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.       Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.      membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
“Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya”.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
1)      Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2)      Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
1)      Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
2)      Organisasi ini berasaskan Pancasila.
3)      Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
1)      Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a.       memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.      meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.       melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d.      mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
2)      Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
“Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah”.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
1)      Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
2)      Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a.       Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.      Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.       Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.      Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a.       Membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.      Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.       Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.      Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e.       Memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
1)      Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a.       Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
b.      Menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
2)      Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
“Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja”.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
“Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini”.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
1)      Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
2)      Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
“Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN

UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
·         Dasar Hukum Koperasi

1.      Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
2.      Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
3.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
4.      Instruksi Presiden No. 18 Tahun 1998, Tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
5.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 03/Per/M-KUKM/I/2007, Tentang Pedoman Penilaian Provinsi dan Kab/Kota Koperasi.
6.      Peraturan Daerah Provinsi NTT No. 4 Tahun 2004, Tentang Pengembangan Koperasi.
7.      Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 06/Per/M-KUKM/ IV/ 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara KoperasiDan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor : 03/Per/M-KUKM/I/2007 Tentang Pedoman Penilaian Provinsi/ Kabupaten/Kota Koperasi
8.      Surat Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM No.18/Dep.I/II/2007 Tanggal 18 Februari 2007, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia, Tentang PedomanPenilaian Provinsi dan Kab/Kota Koperasi.
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
10.  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
11.  Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
12.  UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
13.  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.

·         Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1.      Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
2.      Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
3.      Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
4.      Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
7.      Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri Koperasi dan PKM c.q Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM setempat bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi koperasi sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut c.q. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder berskala nasional permintaan tersebut c.q. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan PKM.
Yang dimaksud koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
1.  dua rangkap akta pendirian koperasi yang dilampiri anggaran dasar koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
2.  berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
3.  surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya; jumlah yang telah disetor berupa copy kuitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib; bukti penyetoran uang ke bank, apabila jumlah modal yang telah disetor tersebut disimpan di bank.
4.  rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana awal kegiatan badan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja dan anggaran yang layak secara ekonomi.
Pada saat menerima berkas permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut, pejabat yang berwenang akan memberikan Surat Tanda Terima yang ditandatangani, di cap dan diberi tanggal kepada para pendiri atau kuasa pendiri koperasi. Bersamaan dengan itu pejabat yang menerima berkas mencatat koperasi tersebut dalam Buku Daftar Pencatatan.
Pengesahan akta pendirian koperasi
Setelah koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
1.  bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
2.  bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Dalam jangka waktu paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan pendapatnya, sebagai berikut :
•   Menyetujui pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan status sebagai badan hukum.
1.  Apabila setelah diteliti anggaran dasar koperasi tersebut ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka pejabat yang berwenang harus mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PKM.
2.  Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan. Selanjutnya pejabat yang berwenang akan mendaftar akta pendirian koperasi tersebut dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu dan diumumkan dalam Berita Negara RI dengan biaya pengumuman yang ditanggung pemerintah.
3.  Dua rangkap akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar tersebut diberi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda pengesahan.
4.  Akta pendirian yang bermaterai cukup dikirim kepada para pendiri atau kuasa pendiri, sedangkan yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat pendaftar. Jika terdapat perbedaan antara akta pendirian yang telah disahkan, maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabat yang dianggap sah.
5.  Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi, dan sejak tanggal pendaftaran tersebut koperasi yang bersangkutan adalah organisasi usaha yang berstatus badan hukum.
6.  Dengan status badan hukum maka koperasi tersebut diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan segala tindakan hukum, seperti memiliki tanah dan bangunan, harta lainnya, hutang, melakukan jual beli, perjanjian, menuntut dan dituntut, serta melakukan usaha-usaha di segala bidang.
•   Menolak pengesahan akta pendirian koperasi dan pemberian status sebagai badan hukum.
1.  Apabila keputusan pejabat yang berwenang menolak pengesahan, harus dinyatakan alasannya yang disampaikan secara tertulis berikut berkas per mintaan kepada para pendiri atau kuasa pendiri. Setelah menerima penolakan tersebut, para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dengan memenuhi alasan-alasan yang diberikan pejabat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan. Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagaimana pengajuan pertama. Terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut, pejabat yang berwenang harus memberikan putusannya paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
2.  Apabila permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi tersebut ditolak kembali, maka pejabat yang berwenang harus menyampaikan keputusan penolakan serta alasannya kepada para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan. Keputusan penolakan kedua tersebut merupakan keputusan terakhir.
3.  Apabila pejabat yang berwenang tidak memberi keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan akta pendirian secara lengkap, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 pengesahan akta pendirian koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah tersebut.



Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar