Nama : Yulianawati
Npm : 17211646
Kelas :2EA21
1.
Pendahuluan
Hampir seluruh rakyat Indonesia mengenai
istilah koperasi, tetapi penulis yakin hanya sebagian kecil masyarakat yang
tahu dan mengerti tata cara mendirikan koperasi. Hal ini terbukti dari
banyaknya kalangan, baik dari kantor pemerintah, perusahaan, mahasiswa, maupun
masyarakat umum datang menemui penulis di kantor Dewan Koperasi Indonesia
(DEKOPIN) meminta penjelasan tentang tata cara mendirikan koperasi hingga
mendapat status badan hukum.
Semangat mendirikan koperasi di kalangan
masyarakat tersebut perlu kita sambut dengan baik, koperasi harus menjadi
gerakan nasional yang meluas, namun demikian agar semangat tersebut tidak
menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya
penuntun praktis yang dapat digunakan sebagai panduan tentang bagaimana cara
mendirikan koperasi dan prasyaratnya.
Pengertian koperasi menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Sebagai badan usaha, koperasi harus
memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini
Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja pemerintah dengan
mudah memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang ditentukan oleh
undang-undang belum terpenuhi. Sebelum membentuk koperasi perlu diawali dengan
langkah-langkah memahami, mendalami dan mengamati terlebih dahulu untuk dapat
menghayati, mengamalkan dam memiliki kepastian, agar selanjutnya koperasi yang
dibentuk mempunyai daya tahan dan lebih berdayaguna. Dengan demikian koperasi dapat
berperan aktif dalam upaya mempertingg kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Langkah-langkah yang paling mendasar dalam pembentukan koperasi
adalah harus diketahui terlebih dahulu apa yang melatarbelakangi semangat
pembentukan serta segi positifnya berkoperasi : pertama, tetapkan kepentingan
ekonomi yang sama dari seluruh anggota; kedua, rumuskan tujuan ekonomi yang
sama dari seluruh anggota; ketiga, tetapkan fungsi koperasi yang sejalan dengan
kepentingan dan tujuan ekonomi anggota; keempat, formulasikan dampak langsung
dan tidak langsung dari pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap perbaikan
perekonomian anggota.
Sumber : Implementasi UU No. 25 Tahun
1992 Dalam Aspek-Aspek Ekonomi hasil pembahasan TNPP.
2.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada
beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang
menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis
perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain
yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang
Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
1. untuk mendirikan Koperasi Primer
sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
2. usaha yang dijalankan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
3. adanya akta pendirian yang memuat
Anggaran Dasar; dan
4. memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi,
maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai
kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi
yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya
dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
3.
Yang Perlu Diperhatikan
Dalam pembentukan koperasi harus
memenuhi 2 (dua) macam persyaratan :
1.
Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
2.
Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pembentukan koperasi, adalah:
Ø Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi :
1. harus memahami tujuan pembentukan
koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan
menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2. mempunyai kegiatan dan atau kepentingan
ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan
atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki
profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3. tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu :
tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam
bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan
sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak
atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
Ø Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi
anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
Ø Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Ø Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan
mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah
memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan
jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi
mengambil putusan secara voting.
1. Harus memahami tujuan pembentukan
koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan
menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2. Mempunyai kegiatan dan atau kepentingan
ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan
atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki
profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3. Tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu :
tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam
bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan
sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak
atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
Ø Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi
anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
Ø Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Ø Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan
mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah
memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan
jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi
mengambil putusan secara voting.
1. Harus memahami tujuan pembentukan
koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan
menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2. Mempunyai kegiatan dan atau kepentingan
ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan
atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki
profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3. Tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak
sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang
perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai
orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau
memecah belah persatuan gerakan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan
mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah
memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan
jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi
mengambil putusan secara voting.
·
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara
efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan
faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi
dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
4.
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas Tim Persiapan Pembentukan
Koperasi, antara lain :
·
Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan Pembentukan
Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya terlebih dahulu
menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat), pimpinan instansi
(bagi koperasi di lingkungan perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa).
Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan
koperasi.
·
Menyiapkan studi kelayakan.
Studi kelayakan yang merupakan studi
untuk menilai kelayakan, kecocokan, atau kemungkinan-kemungkinan menurut
berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi, sosial terhadap suatu kegiatan
yang akan dibentuk.
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk
kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak
diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi
lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap
kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat
studi kelayakan, ialah :
1. mempelajari prakondisi masyarakat;
2. apakah yang dibutuhkan masyarakat calon
anggota;
3. pangsa pasar di daerah yang akan
didirikan koperasi;
4. kekuatan pesaing dibandingkan dengan
pangsa pasar yang ada;
5. presentasi pangsa pasar yang akan
ditangani dan kegiatan yang harus dilakukan;
6. besarnya modal yang harus dihimpun oleh
koperasi dan bagaimana cara menghimpunnya;
7. proyeksi manfaat yang akan diperoleh
anggota; dls.
Dalam membuat studi kelayakan perlu
diperhatikan tersedianya modal sendiri (dari simpanan anggota) untuk mendukung
usaha yang akan dijalankan. Besarnya modal usaha harus mempertimbangkan skala
usaha yang akan dijalankan, serta kemampuan ekonomi anggota.
·
Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan.
Kegiatan Penyuluhan, Penerangan atau
Pelatihan dimaksudkan untuk menanamkan pengertian kepada para calon
pendiri/anggota koperasi.
Penanaman pengertian tersebut sangat
penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi
tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami
maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan
diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota,
dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota,
maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya
dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar
calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi,
prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan
seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan
berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi
pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan
penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting
ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna
koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
1. koperasi tidak mungkin berdiri tanpa
anggota;
2. koperasi tidak dapat berusaha tanpa
anggota;
3. koperasi tidak akan dapat tumbuh dan
berkembang tanpa partisipasi anggota.
·
Menyiapkan rancangan akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar koperasi.
(Mengenai akta pendirian dan anggaran dasar koperasi akan dijelaskan lebih
lanjut pada bagian berikutnya).
·
Menyiapkan rancangan rencana kerja, program kerja dan anggaran koperasi
yang didukung studi kelayakan.
Rancangan rencana kerja adalah rincian
kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi dalam jangka waktu
tertentu, yang harus disahkan dalam rapat pembentukan menjadi rencana kerja
koperasi.
Pada koperasi terdapat :
1. Program kerja/rencana kerja satu tahun
(jangka pendek);
2. Rencana kerja lima tahun (jangka
menengah);
3. Rencana kerja lebih dari lima tahun
(jangka panjang).
Rencana kerja satu tahun disusun
berdasarkan rincian dari rencana kerja lima tahun, sedangkan rencana kerja lima
tahun disusun berdasarkan rencana kerja jangka panjang.
Pada rencana kerja satu tahun bentuk
kegiatannya masih merupakan garis besar. Dari garis besar itu dirinci lagi
menjadi kegiatan yang langsung dapat dilaksanakan secara operasional, yang
lazim disebut program kerja.
Program kerja koperasi umumnya dibagi
dalam :
1. Bidang organisasi yang meliputi keanggotaan,
kepengurusan, manajemen, kepegawaian, rapat-rapat, administrasi, dll.
2. Bidang usaha yang meliputi kegiatan usaha dan
unit-unit usaha.
3. Bidang pendidikan dan pelatihan, meliputi pendidikan
dan pelatihan anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan.
4. Dan lainnya, yang bertujuan demi
kemajuan koperasi.
Rancangan anggaran koperasi yang terdiri
anggaran pendapatan dan biaya disusun untuk mendukung program kerja. Program
kerja dan anggaran koperasi merupakan satu kesatuan.
·
Menyiapkan rapat pembentukan. (Mengenai rapat pembentukan akan dijelaskan
lebih lanjut pada bagian berikutnya).
5.
Rapat Pembentukan
Setelah Tim Persiapan Pembentukan
melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya
tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi
primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya
rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat
koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat
pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat
pembentukan :
1. daftar hadir;
2. notulis untuk mencatat jalannya rapat;
3. rancangan anggaran dasar koperasi;
4. rancangan rencana kerja;
5. menyiapkan buku administrasi koperasi,
khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6. rapat pembentukan dipimpin oleh
seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui
oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya
rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan
dalam rapat pembentukan, antara lain :
1. kesepakatan untuk membentuk koperasi;
2. pembahasan atas rancangan anggaran dasar
untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3. pembahasan rancangan rencana kerja untuk
dijadikan rencana kerja koperasi;
4. pembahasan permodalan dan batas waktu
penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5. pemilihan pengurus dan pengawas;
6. pemberian kuasa kepada pengurus dan atau
orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan
rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7. pemberian kuasa dan batasan
kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk
menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan
dari pejabat terkait.
Catatan : Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi
kuasa dan umumnya sekaligus dipilih untuk pertama kalinya sebagai Pengurus
Koperasi dan memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi
serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
Orang-orang yang hadir dalam rapat pembentukan dan menyatakan diri serta
memenuhi syarat menjadi anggota koperasi disebut Pendiri Koperasi. Setelah rapat pembentukan selesai, pimpinan
rapat membuat Berita Acara Rapat Pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir
dan pengisian buku administrasi koperasi.
6.
Dasar Hukum Pengkoperasian
UNDANG-UNDANG
NOMOR
25 TAHUN1992
TENTANG
Undang-undang
Koperasi No. 25 Tahun 1992
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:
a. Bahwa koperasi, baik sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan
undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. Bahwa koperasi perlu lebih
membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip
koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. Bahwa pembangunan koperasi
merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat;
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal
tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali
ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu undang-undang sebagai pengganti
undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian;
Mengingat :
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
“Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan”.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP
KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi
dan peran Koperasi adalah:
a. Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi
sebagai sokogurunya;
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
1)
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
2)
Dalam
mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
1) Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
1) Pembentukan Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran
Dasar.
2) Koperasi mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
i.
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
Ketentuan
mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
“Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
Pemerintah”.
Pasal 10
1) Untuk mendapatkan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis
disertai akta pendirian Koperasi.
2) Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
3) Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
1) Dalam hal permintaan pengesahan
akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri
secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
2) Terhadap penolakan pengesahan
akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
3) Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
1) Perubahan Anggaran Dasar
dilakukan oleh Rapat Anggota.
2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar
yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi
dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
“Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah”.
Pasal 14
1) Untuk keperluan pengembangan
dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a. Menggabungkan diri menjadi satu
dengan Koperasi lain, atau
b. Bersama Koperasi lain meleburkan
diri dengan membentuk Koperasi baru.
2) Penggabungan atau peleburan
dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
“Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder”.
Pasal 16
“Jenis
Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
1) Anggota Koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2) Keanggotaan Koperasi dicatat
dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi
ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau
Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2) Koperasi dapat memiliki anggota
luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 19
1) Keanggotaan Koperasi didasarkan
pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
2) Keanggotaan Koperasi dapat
diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dipenuhi.
3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
4) Setiap anggota mempunyai
kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 20
1) Setiap anggota mempunyai
kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan
yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Setiap anggota mempunyai hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat,
dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi
anggota Pengurus atau Pengawas;
c. Meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. Mengemukakan pendapat atau saran
kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. Memanfaatkan Koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat
organisasi Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
1) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2) Rapat Anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat
Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum dibidang
organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
1) Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2) Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.
3) Dalam hal dilakukan pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder
dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan
jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
“Rapat
Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi”
Pasal 26
1) Rapat Anggota dilakukan paling
sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
2) Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
1) Selain Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
Rapat Anggota.
2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus
yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
3) Rapat Anggota Luar Biasa
mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23
Pasal 28
“Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar”.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
1) Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2) Pengurus merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota.
3) Untuk pertama kali, susunan dan
nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4) Masa jabatan Pengurus paling lama
5 (lima) tahun.
5) Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
1) Pengurus bertugas
a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rancangan rencana
kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku anggota
dan pengurus.
2) Pengurus berwenang:
a. Mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan;
b. Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru sert
c. Pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
“Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa”.
Pasal 32
1) Pengurus Koperasi dapat
mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2) Dalam hal Pengurus Koperasi
bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
3) Pengelola bertanggung jawab
kepada Pengurus.
4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
“Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan”.
Pasal 34
1) Pengurus, baik bersama-sama,
maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena
tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
2) Disamping penggantian kerugian
tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup
kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah
tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang
memuat sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan tahunan yang terdiri
dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari
tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. Keadaan dan usaha Koperasi serta
hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
1) Laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
2) Apabila salah seorang anggota
Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
“Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota”.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
1) Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
2) Pengawas bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
3) Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
1) Pengawas bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya.
2) Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada
Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
3) Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
“Koperasi dapat
meminta jasa audit kepada akuntan publik”.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
1. Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal
dari:
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan
lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal sebagai dimaksud
dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari
modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
1) Usaha Koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan
Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
Koperasi.
3) Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
1) Koperasi dapat menghimpun dana
dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota Koperasi yang
bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau
anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam
dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha
Koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
1) Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
2) Sisa Hasil Usaha setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha
yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota, atau
b. keputusan Pemerintah.
Pasal 47
1. Keputusan pembubaran oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. Terdapat bukti bahwa Koperasi
yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. Kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapkan.
2. Keputusan pembubaran Koperasi
oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh
Koperasi yang bersangkutan.
3. Dalam jangka waktu paling lambat
2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang
bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
4. Keputusan Pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
“Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah”.
Pasal 49
1) Keputusan pembubaran Koperasi
oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota
kepada: semua kreditor; Pemerintah.
2) Pemberitahuan kepada semua kreditor
dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung
berdasarkan keputusan Pemerintah.
3) Selama pemberitahuan pembubaran
Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a. Nama dan alamat Penyelesai, dan
b. Ketentuan bahwa semua kreditor
dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
“Untuk
kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi
dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian”.
Pasal 52
1) Penyelesaian dilakukan oleh
penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
2) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
3) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
4) Selama dalam proses penyelesaian,
Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
1) Penyelesaian segera dilaksanakan
setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
2) Penyelesai bertanggung jawab
kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan
kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. Melakukan segala perbuatan hukum
untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”
b. Mengumpulkan segala keterangan
yang diperlukan;
c. Memanggil Pengurus, anggota dan
bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan
menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan
segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan
Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil
penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara
penyelesaian.
Pasal 55
“Dalam
hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas
simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya”.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
1) Pemerintah mengumumkan pembubaran
Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2) Status badan hukum Koperasi hapus
sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
1) Koperasi secara bersama-sama
mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
2) Organisasi ini berasaskan
Pancasila.
3) Nama, tujuan, susunan, dan tata
kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
1) Organisasi tersebut melakukan
kegiatan:
a. memperjuangkan dan menyalurkan
aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran
berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan
perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama
antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
2) Untuk melaksanakan kegiatan
tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
“Organisasi
yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
Pemerintah”.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
1) Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
permasyarakatan Koperasi.
2) Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam
upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a. Memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan
kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha
yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam
masyarakat.
Pasal 62
Dalam
rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a. Membimbing usaha Koperasi yang
sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. Mendorong, mengembangkan, dan
membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untuk
memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan
usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e. Memberikan bantuan konsultansi
guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap
memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
1) Dalam rangka pemberian
perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a. Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
b. Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk
tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
2) Persyaratan dan tata cara
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
“Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja”.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
“Koperasi
yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini”.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
1) Dengan berlakunya Undang-undang
ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
2) Peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
“Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia”.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
UMUM
Undang-Undang
Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya
penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan
itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam
kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral
tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti
tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan
mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan
keterbukaan
Dalam
kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak
dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi
rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat,
pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan
perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang
diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha
maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan
dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru
yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih
kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin
berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya
diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah
usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang
mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan
Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan
kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang
ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan
perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan
wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun
demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal
organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim
serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian
juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada
Koperasi.
Selanjutnya
Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan
oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan
ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi
untuk tidak diusahakan oleh
badan
usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi
nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga
memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui
pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan
kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan
usahanya.
Sejalan
dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan
pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas,
Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati
diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi
serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan
Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
·
Dasar
Hukum Koperasi
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
2. Dasar hukum operasional Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU
Nomor 25 tahun 1995.
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah.
4. Instruksi Presiden No. 18 Tahun
1998, Tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
5. Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan UKM RI Nomor : 03/Per/M-KUKM/I/2007, Tentang Pedoman Penilaian Provinsi dan
Kab/Kota Koperasi.
6. Peraturan Daerah Provinsi NTT No.
4 Tahun 2004, Tentang Pengembangan Koperasi.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 06/Per/M-KUKM/ IV/ 2009
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara KoperasiDan Usaha Kecil Dan
Menengah Nomor : 03/Per/M-KUKM/I/2007 Tentang Pedoman Penilaian Provinsi/
Kabupaten/Kota Koperasi
8. Surat Deputi Bidang Kelembagaan
Koperasi dan UKM No.18/Dep.I/II/2007 Tanggal 18 Februari 2007, yang ditujukan
kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia, Tentang PedomanPenilaian
Provinsi dan Kab/Kota Koperasi.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar
10. Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
11. Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004
tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian
Koperasi,
12. UU No. 9 Tahun 1995 ttg
Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam :
kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha
simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs,
koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi
sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus
menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
13. Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
·
Landasan-landasan Koperasi
Indonesia:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
2. Landasan strukturil koperasi
Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD
1945 beserta penjelasannya. Pasal 33
ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan”.
3. Landasan mental koperasi
Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga
diri/gotong-royong.)
4. Landasan Operasional adalah :
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi
sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
7.
Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau
kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri
Koperasi dan PKM c.q Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM setempat bagi
pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi koperasi
sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut c.q. Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder
berskala nasional permintaan tersebut c.q. Sekretaris Jenderal Departemen
Koperasi dan PKM.
Yang dimaksud koperasi
primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup
keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah
tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan
tersebut diajukan dengan melampirkan :
1. dua rangkap akta pendirian koperasi yang
dilampiri anggaran dasar koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
2. berita acara rapat pembentukan koperasi,
termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
3. surat bukti penyetoran modal,
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat
berupa surat keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus
menggambarkan jumlah sebenarnya; jumlah yang telah disetor berupa copy kuitansi
pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib; bukti penyetoran uang ke
bank, apabila jumlah modal yang telah disetor tersebut disimpan di bank.
4. rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana
awal kegiatan badan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan
pengesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja dan anggaran yang layak
secara ekonomi.
Pada saat menerima
berkas permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut, pejabat yang
berwenang akan memberikan Surat Tanda Terima yang ditandatangani, di cap dan
diberi tanggal kepada para pendiri atau kuasa pendiri koperasi. Bersamaan
dengan itu pejabat yang menerima berkas mencatat koperasi tersebut dalam Buku
Daftar Pencatatan.
Pengesahan akta
pendirian koperasi
Setelah koperasi
tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi
dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
1. bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
2. bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
Dalam jangka waktu
paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
permintaan pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan pendapatnya,
sebagai berikut :
• Menyetujui pengesahan akta pendirian koperasi
dan memberikan status sebagai badan hukum.
1. Apabila setelah diteliti anggaran dasar
koperasi tersebut ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian dan ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka
pejabat yang berwenang harus mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut
dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PKM.
2. Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian
koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada para
pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan. Selanjutnya
pejabat yang berwenang akan mendaftar akta pendirian koperasi tersebut dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu dan diumumkan dalam
Berita Negara RI dengan biaya pengumuman yang ditanggung pemerintah.
3. Dua rangkap akta pendirian yang dilampiri
anggaran dasar tersebut diberi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda
pengesahan.
4. Akta pendirian yang bermaterai cukup dikirim
kepada para pendiri atau kuasa pendiri, sedangkan yang tidak bermaterai
disimpan di kantor pejabat pendaftar. Jika terdapat perbedaan antara akta
pendirian yang telah disahkan, maka akta pendirian yang disimpan di kantor
pejabat yang dianggap sah.
5. Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi
berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi, dan sejak tanggal
pendaftaran tersebut koperasi yang bersangkutan adalah organisasi usaha yang
berstatus badan hukum.
6. Dengan status badan hukum maka koperasi
tersebut diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan segala tindakan
hukum, seperti memiliki tanah dan bangunan, harta lainnya, hutang, melakukan
jual beli, perjanjian, menuntut dan dituntut, serta melakukan usaha-usaha di
segala bidang.
• Menolak pengesahan akta pendirian koperasi
dan pemberian status sebagai badan hukum.
1. Apabila keputusan pejabat yang berwenang
menolak pengesahan, harus dinyatakan alasannya yang disampaikan secara tertulis
berikut berkas per mintaan kepada para pendiri atau kuasa pendiri. Setelah
menerima penolakan tersebut, para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dengan memenuhi
alasan-alasan yang diberikan pejabat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan. Permintaan ulang
tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
pengajuan pertama. Terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut, pejabat yang
berwenang harus memberikan putusannya paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
2. Apabila permintaan ulang pengesahan atas akta
pendirian koperasi tersebut ditolak kembali, maka pejabat yang berwenang harus
menyampaikan keputusan penolakan serta alasannya kepada para pendiri atau kuasa
pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan. Keputusan penolakan kedua
tersebut merupakan keputusan terakhir.
3. Apabila pejabat yang berwenang tidak memberi
keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
permintaan pengesahan akta pendirian secara lengkap, maka berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 pengesahan akta pendirian koperasi diberikan
berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah tersebut.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar