Blue Fire Pointer

Rabu, 10 Desember 2014

ETIKA BISNIS

NAMA : YULIANAWATI
NPM : 17211646
KELAS : 4EA21
1.      Pengertian Good Corporate Governance
Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output)  dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan - hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan kesalahan yang terjadi dapat di perbaiki dengan segera. Pengertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)
Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secrtariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Good Governance sebagai, “compressing the prossesing and structure guides political and sosial economic relationship, with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial dan politis dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai nilai demokratis, norma norma dan bisnis yang sehat.
Tim GCG BPKP mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.
Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-Mbu/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka penjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan,perundangan dan etika. Dari pengertian diatas terdapat berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antara lain adalah:
1.       Efektivitas yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya
2.      Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalakan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilandasi oleh nilai nilai sosial budaya yang tinggi.
3.      Seperangkat peraturan dan sistem yang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri.
Menurut Kartiwa (2004:7.8) terdapat dua prespektif tentang Good Corporate Governance yaitu:
a.       Prespektif yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan
b.      2 Prespektif yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.

 

2.     Pelaksanaan gcg bank uob buana tbk tahun 2010 dan self assessmentnya


UOB Buana berkomitmen untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan kerangka kerja Good Corporate Governance (“GCG”) dan kode etik perilaku. Setiap unit bisnis memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan prinsip-prinsip GCG di setiap kegiatan usahanya sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk kepentingan para nasabah, pemegang saham dan stakeholders lainnya. Kegiatan utama di tahun 2010 adalah penggabungan usaha (merger) antara UOB Buana dengan UOB Indonesia untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai kepemilikan tunggal (Single Presence Policy). Dengan penggabungan tersebut, Bank tetap berkomitmen untuk mempertahankan dan menyempurnakan penerapan GCG dalam upaya memenuhi persyaratan dari pihak berwenang di Indonesia dan standar yang ditetapkan dari pemegang saham utama UOB Buana yang tercatat di Bursa Efek Singapura.

Dalam Laporan Tahunan ini, selain melaporkan standar praktek tata kelola perusahaan sebagaimana diatur oleh peraturan dan ketentuan Bank Indonesia, kami juga merujuk pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku secara internasional.
Selama tahun 2010 Bank telah memperkuat praktek-praktek GCG dan memperkenalkan inisiatif-inisiatif di berbagai bidang sebagai berikut:
Pedoman Perilaku dan Kode Etik
Pedoman perilaku dan kode etik Bank merupakan dasar dari kerangka tata kelola perusahaan yang mencerminkan komitmen Bank untuk bertindak secara adil, benar dan tidak melanggar hukum. Manajemen dan karyawan, tanpa terkecuali, berkomitmen untuk terus melanjutkan dan menyempurnakan penerapan
praktek-praktek GCG yang mengedepankan prinsip moral dan etika sesuai pedoman perilaku dan kode etik Bank. Secara berkala Bank mengkaji kembali isi pedoman perilaku dan kode etik serta mensosialisasikannya pada seluruh karyawan dan manajemen, sehingga dapat dipastikan pedoman dan kode etik tersebut dipahami dandijalankan.

Budaya Kepatuhan
Tata kelola perusahaan yang baik melibatkan pengawasan terhadap kepatuhan peraturan secara ketat. Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dimanapun kami beroperasi merupakan bagian penting dalam melakukan apa yang benar. Direktur Kepatuhan bertugas mengawasi pelaksanaan kerangka kepatuhan agar berjalan secara efektif. Hal ini menempatkan kami dalam posisi memenuhi peraturan dan merespon risiko kepatuhan yang muncul secara tepat waktu. Sejak tahun 2008, kami telah meluncurkan web internal/portal, yang berisi antara lain peraturan dan kebijakan yang berlaku yang terkait dengan kegiatan operasional Bank dan informasi Bank lainnya. Setiap karyawan dapat memiliki akses ke portal tersebut. Kami bahkan menautkan sistem Pelaporan Kepada Instansi Terkait (“PKIT”) kepada email karyawan yang bertanggung jawab terhadap laporan sehingga dapat mengingatkan tanggal jatuh tempo dari laporan yang menjadi tanggung jawab karyawan tersebut. Untuk meningkatkan efektifitas penggunaan portal tersebut, di tahun 2010 ditambahkan fasilitas mesin pencari yang memudahkan pengguna menemukan informasi yang dibutuhkan secara cepa tdan akurat.
WhistleBlowing
Untuk mendukung pengawasan internal dan menerapkan transparansi sesuai prinsip GCG, UOB Buana telah mengatur kebijakan dan prosedur sistem whistle blowing. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong setiap karyawan agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran atau potensi pelanggaran terhadap hukum, peraturan, kebijakan Bank atau pedoman perilaku dan kode etik dengan tetap melindungi pelapor dari ancaman pihak manapun. Pelaporan dapat disampaikan secara verbal atau tertulis kepada atasan langsung, Kepala Audit Internal, Direktur Utama atau Ketua Komite Audit. Untuk menunjang kebijakan ini, disediakan fasilitas telepon dan faximili, serta hotline 24 jam bagi pelapor sehingga mempermudah jalur komunikasi. Fasilitas tersebut dioperasikan oleh fungsi kerja Audit Internal. Pelapor yang menyampaikan pengaduan yang sebenar-benarnya sesuai kebijakan whistle blowing dan didasari dengan niat baik, tidak akan terkena risiko pemecatan atau tindakan balasan.
Anti-MoneyLaundering
Sejalan dengan prinsip pengenalan nasabah serta seiring dengan komitmen pemerintah untuk memberantas kegiatan pencucian uang, UOB Buana mengambil satu langkah lebih maju dalammengimplementasikan sistem  anti-money laundering. Sejak tahun 2009 Bank membentuk Komite Anti-Money Laundering dan menerbitkan pedoman pelaksanaan program anti-money laundering dan pencegahan pendanaan terorisme
untuk membantu menjaga integritas sistem perbankan Indonesia. UOB Buana tidak akan dengan sengaja melakukan bisnis dengan individu, badan atau pemerintah yang mencoba untuk mengubah ‘uang kotor’ menjadi ‘uang bersih’. Kami juga tidak akan melakukan semua jenis transaksi bisnis yang berkaitan dengan
kekayaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh, atau atas nama, kelompok teroris yang dicurigai. UOB Buana merupakan bank pertama di Indonesia yang telah memiliki Komite Anti-Money Laudering. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tentang pelaksanaan GCG bagi Bank Umum, kami sampaikan laporan pelaksanaan GCG tahun 2010 termasuk kesimpulan umum hasil self assessment GCG.

Hasil Penilaian Self Assessment
Tahun
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
Nilai
Komposit
1.60

Analisis
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga Internasional maupun nasional bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang menerapkan prinsip GCG yang relatif terendah dibandingkan negara-negara lain. Kendala yang sangat besar yang dihadapi dalam penerapan prinsip GCG saat ini di Indonesia adalah praktik korupsi, pengelembungan biaya, kolusi serta nepotisme masih tumbuh subur dan terus dipupuk dibanyak badan pemerintahan, perusahaan swata maupun BUMN/D dan belum membudayanya prinsip GCG.

Saat ini di Indonesia telah ada UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, namun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinisp GCG, sehingga selama satu decade terakhir sangatlah sulit untuk menerapkan GCG di Indonesia, hal ini berdampak pada Kode Etik GCG yang telah disusun oleh KNKG tahun 2001 tidak memilik kekuatan atau daya paksa terhadap pelaku bisnis di Indonesia dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Kedepan diharapan amandemen UUPT telah mengadopsi prinsip-prinsip GCG. Sebenarnya prinsip GCG adalah rohnya bagi aturan hukum di bidang bisnis, setiap aturan hukum bisnis yang diterbitkan telah disesuaikan dengan prinsip GCG. Salah satu indikator keberhasilan implementasi GCG adalah kelengkapan aturan hukum di bidang bisnis. Disamping adanya komitmen. Tanpa adanya komitmen yang tinggi yang dimiliki pelaku bisnis, pemerintah dan masyarakat umum, maka sulit untuk mewujudkan GCG dan GCG sulit dimulai jika pelaku bisnis dan masyarakat pada umumnya masih bersikap skeptic Sikap yang perlu dikembangkan terhadap pentaatan terhadap GCG adalah regulatory driven bukan dorongan professional driven dan ethic driven. GCG harus dianggap sebagai aset yang tidak berujud yang akan memberikan hasil balik yang memadai dalam hal memberikan nilai tambah perusahaan dan GCG juga sebagai way of life atau kultur perusahaan yang dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan serta pedoman perilaku manajemen.
SUMBER : http://eridestria.blogspot.com/2012/10/good-corporate-governance.html